Pembentukan KIM KEBONSARI KUEREN & CEPAT

PEMBENTUKAN KIM KEBONSARI KUEREN & CEPAT

Keterbukaan untuk memperoleh informasi semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan seiring dengan tuntutan diera globalisasi saat ini, sehingga disahkannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (K I P) dan  secara efektif  mulai diberlakukan pada bulan April 2010. Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan, pada dasarnya setiap informasi public bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi public, kecuali informasi public yang dikecualikan sebagaimana tertuang pada pasal 17 Undang-undang nomor 14 tahun 2008, hal ini tentunya sejalan dengan salah satu pilar informasi , yaitu Transparansi menuju Clean Government dan Good Governance.

Bahwa di setiap Desa perlu dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang berfungsi sebagai wahana informasi dan komunikasi antara anggota KIM dengan pemerintah Desa atau sebaliknya, sebagai mitra dialog dengan pemerintah Desa dalam merumuskan kebijakan publik, sebagai sarana peningkatan pemberdayaan masyarakat dibidang informasi dan sebagai lembaga atau kelompok.

KIM dibentuk untuk menemukan masalah bersama mengenai diskusi anggota kelompok, mengenali cara pemecahan masalah, membuat keputusan bersama, melaksanakan keputusan dengan kerjasama dan mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan.

 

AZAS PEMBENTUKAN KIM KEBONSARI KUEREN & CEPAT

KIM dibentuk berasaskan Pancasila, dengan prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian, kegotong-royongan dan persamaan hak dan kewajiban.  Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.